Menindak lanjuti pemberitaan di media online tentang dugaaan pencemaran sungai di Desa Engkadu yang diakibatkan oleh limbah PT. Palma Bumi Lestari, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Melakukan observasi cepat di lapangan

Image Thumbnail

 

DLH.LANDAKKAB.GO.ID – Terkait adanya indikasi dugaan pencemaran sungai di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yang diakibatkan oleh limbah PT. Palma Bumi Lestari (PT. PBL) sebagaimana telah dimuat dalam Media Online Tribun Pontianak tanggal 10 Mei 2021 dengan judul “Banyak Ikan Mati Mendadak, Limbah Pabrik PT. Palma Bumi Lestari diduga Cemari Sungai di Desa Engkadu” , pada hari Selasa, tgl 18 Mei 2021 Pukul 10.00 WIB s/d selesai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak yang di koordinir oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Heribertus, SH melakukan observasi lapangan.

Kegiatan observasi lapangan diawali dengan melakukan  pertemuan di Kantor PT. Palma Bumi lestari yg dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan Ngabang beserta pihak Perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup. Dari pertemuan tersebut Pihak perusahaan telah mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ada di media online Tribun Pontianak dan telah melakukan tindak lanjut berupa upaya pengecekan jalur air sungai dan mengambil sampel air di beberapa titik  (yang diduga terkontaminasi limbah Pabrik), serta melakukan analisa terhadap sampel air tersebut di Laboratorium PT. Palma Bumi Lestari (Laboratorium internal perusahaan).

Pihak perwakilan masyarakat dari Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kec. Ngabang juga telah mengklarifikasi berita yang dimuat di media online Tribun Pontianak tersebut adalah benar berasal dari salah satu laporan warga masyarakat dari Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kec. Ngabang, selanjutnya  pihak Perusahaan dan pihak perwakilan masyarakat dari Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kec. Ngabang sepakat bahwa ke depannya apabila terdapat isu lingkungan maka kedua belah pihak akan melaporkan ke dinas teknis terkait.

Setelah dilakukan pertemuan, Dinas Lingkungan Hidup melakukan observasi lapangan di Sungai Karuh yang terletak di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kec. Ngabang bersama perwakilan Masyarakat, pihak Perusahaan degan titik koordinat : Titik 1 (Hulu Sungai) Koordinat 0°28’13,256” N, 110°3’36,519” E; Titik 2 (Tengah Sungai), Koordinat 0°28’7,499” N, 110°3’40,174” E; Titik 3 (Hilir Sungai), Koordinat 0°27’56,508” N, 110°3’50,43” E.

Saat observasi lapangan, pengambilan sampel air tidak dapat dilakukan karena curah hujan yang tinggi  yang dapat mengakibatkan terjadinya pengenceran sampel air. Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak akan tetap melakukan pengambilan sampel air di Sungai Karuh Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kec. Ngabang sebagai upaya pemantauan secara berkala.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan arahan dan petunjuk secara berkala terhadap pengelolaan lingkungan hidup khususnya pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit dan limbah domestik  PT. Palma Bumi Lestari.

Sebagai penutup kegiatan, terkait adanya indikasi terjadinya permasalahan lingkungan di Kabupaten Landak, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak berharap ke depannya pihak masyarakat maupun pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat menginformasikan ke Pos Pengaduan dan Pelayanan Penanganan Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) Kab. Landak yang beralamat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Jalan Raya Ngabang - Sanggau Km. 1,8 Kode Pos 79357 Telp./Fax (0563) 2022694; 2022695  Email : blh.landak@gmail.com.

.

Share Post: